Tata Kelola Perusahaan (GCG)
Praktik Good Corporate Governance (GCG) merupakan implementasi dari prinsip- prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan yang baik berlandaskan peraturan perundang-undangan dan praktek terbaik.
PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya berkomitmen menerapkan prinsip industri dan niaga yang sehat berdasarkan prinsip-prinsip GCG. Hal tersebut dilandasi oleh arti pentingnya penerapan GCG sebagai perangkat untuk menciptakan nilai tambah bagi Perusahaan, pemegang saham dan stakeholders.
Penerapan GCG secara konsekuen dan berkelanjutan hanya dapat dicapai apabila ada komitmen yang kuat dari Organ Perusahaan dan Jajaran dibawahnya. Oleh karenanya prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh Perusahaan adalah memastikan adanya komitmen dipatuhinya peraturan perundang-undangan yang berlaku, memiliki rumusan etika bisnis dan pedoman perilaku, memiliki tata kelola hubungan antar Organ Perusahaan serta memiliki tata kelola hubungan dengan pemangku kepentingan (Stakeholders).
GCG Guide
PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya menetapkan arah implementasi GCG dalam bentuk GCG Guide yang diharapkan menjadi panduan dalam pelaksanaan implementasi GCG di seluruh tingkatan. GCG Guide diarahkan untuk menjadikan GCG sebagai acuan dalam setiap aktivitas operasional.
Sasaran akhir GCG Guide yaitu terwujudnya PT. RBSJ sebagai Perseroda yang sehat, mandiri, dan maju serta mampu mengimplementasikan good corporate governance di lingkungan perusahaan. Diharapkan dengan dicapainya sasaran akhir tersebut, PT. RBSJ optimis dapat meningkatkan dan mempertahankan kinerja secara berkesinambungan.
Implementasi GCG
Dalam memaknai Good Corporate Governance, PT. RBSJ memiliki prinsip-prinsip dasar yaitu mendorong GCG sebagai bagian dari pengelolaan Perusahaan melalui penerapan suatu sistem yang mencerminkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi, akuntabilitas, kesetaraan dan tanggung jawab.
PT. RBSJ telah melakukan berbagai inisiatif implementasi GCG, baik yang dilakukan secara mandiri maupun dibantu oleh pihak independen dalam mencapai tata kelola perusahaan yang berkelanjutan (sustainable governance).
Selama tahun 2019 lalu, pencapaian program dalam memperkuat implementasi GCG di PT RBSJ telah selesai dilakukan, yang mencakup:
- Penandatanganan Pernyataan Komitmen Bersama Antara Komisaris dan Direksi PT. RBSJ tentang penerapan GCG di Perusahaan.
- Penyusunan Pedoman GCG (GCG Guide)
- Penyusunan Pedoman Manajemen Resiko
- Menyusun Piagam SPI
- Revisi SOP Pengadaan Barang dan Jasa
- Revisi Peraturan Perusahaan
- Sosialisasi GCG ke seluruh stakeholder yang ada di PT. RBSJ
Penilaian GCG
Landasan yuridis pelaksanaan assessment GCG di PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.
Sedangkan untuk Indikator parameter yang digunakan adalah Company Corporate Governance Scorecard (CCGS) yang dikeluarkan oleh Kementerian BUMN.
Dalam perkembangannya, CCGS sendiri telah mengalami beberapa perkembangan dan penyempurnaan, yaitu pada tahun 2005, 2008 dan 2011.
Pada tahun 2019 lalu, penilaian penerapan GCG dilakukan melalui Self Assessment secara mandiri (internal perusahaan) dengan menggunakan indikator parameter assessment berdasarkan Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012 Tentang Indikator Parameter Penilaian dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara yang diterbitkan pada tanggal 06 Juni 2012.
Adapun indikator tersebut terdiri dari:
- Komitmen terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik secara berkelanjutan
- Pemegang saham dan RUPS
- Komisaris/Pengawas
- Direksi
- Pengungkapan informasi dan transparansi
- Aspek lainnya
Untuk selanjutnya PT. RBSJ akan selalu memperbaiki dan melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada agar sesuai dengan Prinsip-Prinsip GCG sebagaimana seperti yang diharapkan.
RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai instansi tertinggi dalam PT. RBSJ, mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Komisaris atau Direksi dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wewenang tersebut mencakup meminta pertanggungjawaban Komisaris dan Direksi terkait dengan pengelolaan PT. RBSJ, mengubah anggaran dasar, mengangkat dan memberhentikan Direktur dan Komisaris, memutuskan pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara Direktur dan lain-lain.
RUPS sendiri terbagi menjadi dua bentuk yaitu:
- RUPS Tahunan, dan
- RUPS Luar Biasa
Manajemen Risiko
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No.1/M-MBU/2011 tanggal 1 November 2011, manajemen risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan Good Corporate Governance. Pengelolaan risiko yang dilakukan dengan tepat dan optimal akan meningkatkan kepastian Perusahaan dalam mencapai sasaran, serta memberikan keyakinan bahwa Perusahaan dapat merealisasikan peluang bisnis yang ada dengan meminimalisir potensi risiko dan kerugian yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, manajemen memiliki komitmen untuk menerapkan manajemen risiko secara berkesinambungan di seluruh proses pengelolaan Perusahaan, anak usaha dan/atau afiliasi serta proyek. Manajemen berupaya untuk membangun lingkungan internal yang dapat mendukung terciptanya budaya risiko (risk culture) guna tercapainya tujuan Perusahaan serta peningkatan nilai tambah bagi pemangku kepentingan.
Kebijakan Manajemen Risiko Perusahaan merupakan dasar bagi penyusunan pedoman/prosedur serta pengambilan keputusan yang terkait dengan pengelolaan risiko Perusahaan. Pengelolaan risiko Perusahaan didasarkan pada proses bisnis yang terdiri dari proses inti, proses penunjang, serta proses pengukuran, peningkatan dan perbaikan.
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP KEBIJAKAN
Tujuan Kebijakan Manajemen Risiko Perusahaan adalah :
- Memberikan suatu kerangka kerja (framework) untuk memenuhi praktik manajemen risiko sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kerangka tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
- Mengembangkan dan mengawal implementasi rencana manajemen risiko untuk mencapai tujuan dan sasaran Perusahaan.
- Mendorong penerapan manajemen risiko secara terus menerus (continuous improvement) serta meningkatkan nilai tambah kepada pemangku kepentingan.
Ruang Lingkup Kebijakan Manajemen Risiko :
- Kebijakan ini diterapkan pada seluruh proses pengelolaan Perusahaan (holding company), anak usaha dan/atau afiliasi dan proyek, serta seluruh unit kerja yang mempunyai dan bertanggung jawab atas pengelolaan risiko serta pihak-pihak dan individu yang bekerja untuk dan/atau atas nama Perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung yang berpengaruh terhadap pencapaian tujuan dan sasaran Perusahaan.
- Semua pihak dalam Perusahaan serta anak usaha dan/atau afiliasi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh risiko telah diidentifikasi dan dikelola dengan tepat sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sehingga manajemen risiko dapat dilaksanakan, dikelola serta membudaya di seluruh tingkatan dalam Perusahaan.
Kerangka Kerja Manajemen Risiko

Struktur dan Mekanisme
Sesuai dengan Undang Undang No. 40 tahun 2007 Bab I Mengenai Ketentuan Umum Pasal 1, Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris.
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau Anggaran Dasar.
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Organ Perseroan tersebut memainkan peran kunci dalam keberhasilan pelaksanaan GCG. Organ Perseroan menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan lainnya atas dasar prinsip bahwa masing-masing organ mempunyai independensi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya untuk kepentingan Perseroan.
RUPS, Komisaris dan Direksi saling menghormati tugas, tanggung jawab dan wewenang masing-masing sesuai Peraturan Perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
Dalam menjalankan tugas pengurusan perusahaan, Direksi dibantu oleh Sekretaris Perusahaan dan Satuan Pengawas Internal serta satuan kerja lain yang menjalankan fungsi kepengurusan Perseroan.
Mekanisme Pengelolaan
Mekanisme tata kelola perusahaan (Governance mechanism) merupakan mekanisme implementasi GCG yang tercermin dalam sistem yang kuat. Hal ini menjadi penting, karena implementasi GCG tidak cukup hanya dengan mengandalkan pilar governance structure, melainkan dibutuhkan adanya aturan main yang jelas dalam bentuk mekanisme. Governance mechanism dapat diartikan sebagai aturan main, prosedur dan hubungan yang jelas antara pihak yang mengambil keputusan dengan pihak yang melakukan kontrol (pengawasan) terhadap keputusan tersebut.
PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya telah menyusun Pedoman Good Corporate Governance sebagai bagian dari langkah nyata untuk memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder perusahaan dalam memahami tentang GCG.
Perusahaan terus melakukan penyempurnaan kebijakan GCG (soft-structure GCG) yang dimiliki agar sejalan dengan kebutuhan proses bisnis maupun ketentuan pelaksanaan GCG bagi perusahaan.
Selain pedoman GCG, PT. RBSJ telah menyusun Code of Conduct, Charter Internal Audit dan berbagai kebijakan dan prosedur dalam mendukung terlaksananya tata kelola yang baik. Semua kebijakan dan prosedur tersebut dimaksudkan untuk mendorong Perusahaan mampu melakukan check and balance pada setiap aktivitas bisnis berdasarkan prinsip-prinsip GCG yang berlaku.
Kode Etik
Menjadikan GCG Sebagai Budaya Perusahaan
PT. RBSJ selalu berupaya menciptakan budaya Perusahaan yang menjunjung tinggi integritas. Pendekatan internalisasi budaya dilakukan melalui intervensi pada ketiga aspek yaitu kepemimpinan, sistem dan pegawai. Dengan pendekatan tersebut, budaya PT. RBSJ selain tertulis dalam kebijakan dan prosedur juga menjadi suatu disiplin (soft skills) yang dipraktikkan oleh Komisaris, Direksi dan karyawan dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
Code of Conduct
Dalam rangka mencapai keberhasilan Perusahaan, pelaksanaan GCG perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, pada tahun 2019 PT. RBSJ telah menyusun Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang menjelaskan mengenai moral Perusahaan dalam menjalankan usaha.
Kami juga akan menerbitkan buku Pedoman Perilaku yang memuat pernyataan komitmen seluruh pegawai/Karyawan PT. RBSJ dan ditandatangani oleh seluruh pegawai dan Pimpinan Perusahaan sebagai bentuk komitmen pribadi untuk mematuhi Code of Conduct yang didokumentasikan di Unit Sekretaris Perusahaan. Dan secara berkala, setiap tahunnya pegawai/karyawan memperbaharui pernyataan komitmen terhadap Code of Conduct ini.
Keberlakuan dan Isi Code of Conduct
Code of Conduct berlaku bagi seluruh Insan PT. RBSJ, mulai dari Komisaris, Direksi, dan seluruh pegawai RBSJ. Selain itu pihak eksternal yang berhubungan dengan PT. RBSJ pun diwajibkan untuk mengikuti berbagai ketentuan yang ada di dalam Code of Conduct ini.
Code of Conduct mengatur kebijakan nilai-nilai etis yang dinyatakan secara eksplisit sebagai suatu standar perilaku yang harus dipedomani oleh seluruh Insan PT. RBSJ.
- Beberapa hal penting yang diatur dan tertuang dalam Code of Conduct ini diantaranya yaitu: Pernyataan komitmen bersama.
- Penandatanganan komitmen bersama Komisaris, Direksi, dan pegawai.
- Visi, Misi dan Tujuan serta Budaya Perusahaan.
- Komitmen Perusahaan terhadap pemangku kepentingan.
- Komitmen dan perilaku Insan PT. RBSJ.
- Penegakan Pedoman Perilaku.
- Pernyataan komitmen untuk mematuhi code of conduct.
Pengungkapan Code of Conduct kepada Seluruh Insan PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ)
Sosialisasi terhadap penerapan Code of Conduct senantiasa dilakukan kepada segenap insan PT. RBSJ, mulai dari Top Management sampai dengan level operasional melalui berbagai media yang dimiliki PT. RBSJ, termasuk pemanfaatan melalui media teknologi informasi yang dapat diakses oleh semua pegawai dengan mudah setiap saat. Secara periodik, kepada segenap insan PT. RBSJ disampaikan melalui media Memo dan/atau Surat Edaran dari Direksi tentang pelaksanaan etika bisnis.
Media Sosialisasi Penyebaran Code of Conduct antara lain melalui:
- Website
- Buku saku
- Spanduk/Banner
- Pernyataan Komitmen
- Dan lain sebagainya.
Selain itu, PT. RBSJ melakukan Sosialisasi Code of Conduct dalam forum upgrading atau pembekalan pegawai baru, Penandatanganan pernyataan komitmen terhadap Code of Conduct oleh insan PT. RBSJ dan Sosialisasi kepada seluruh karyawan.
Sebelum menandatangani pernyataan kepatuhan terhadap Code of Conduct, setiap pegawai PT. RBSJ diwajibkan untuk membaca, memahami dan menghayati Code of Conduct dengan baik dan benar.